Microsoft Office 2010 dan Hukuman Bagi Pembajak Software
Microsoft Office 2010
Sejarah dan pengembangan
Microsoft
Office 2010 pembangunan dimulai pada tahun 2007 sementara Microsoft sedang
menyelesaikan pekerjaan pada Office 12, dirilis sebagai Microsoft Office 2007. Nomor versi 13
itu diabaikan karena keengganan untuk angka 13 Ini diperkirakan
sebelumnya bahwa Office 2010 (kemudian disebut Kantor 14) akan mengirimkan pada
semester pertama tahun 2009.
Pada tanggal 10 Januari 2009, screenshot dari alpha Office
2010 membangun telah dibocorkan oleh penguji.Microsoft Office 2010 di temukan
oleh William Henry Gates III atau lebih di kenal dengan sebutan Bill Gates
lahir di Seatle. Washhington pada tanggal 28 Oktober 1955
Pada tanggal
15 April 2009, Microsoft mengkonfirmasi bahwa Office 2010 akan dirilis pada
semester pertama tahun 2010. Mereka mengumumkan pada
tanggal 12 Mei 2009, pada acara Ed Tech, sebuah versi percobaan edisi
64-bit Pratinjau Teknis 1 (Versi: 14.0.4006.1010) bocor pada tanggal 15
Mei 2009.
Posting beta-internal membangun
dibocorkan pada tanggal 12 Juli 2009. Ini
lebih baru daripada pratinjau resmi membangun dan termasuk sebuah
"Kapur" aplikasi pengujian internal. Pada tanggal 13 Juli mengumumkan
Microsoft Office 2010 pada perusahaan Worldwide Partner Conference 2009.
Pada
tanggal 14 Juli 2009, Microsoft mulai mengirim undangan pada Microsoft Connect
untuk menguji pratinjau resmi membangun Office 2010 Pada tanggal 30
Agustus 2009, beta build 4417 bocor di internet melalui torrents.
Sejarah
dan pengembangan Microsoft Office 2010 Beta publik yang telah tersedia untuk
pelanggan TechNet, MSDN dan Microsoft Hubungkan pengguna pada November 16, 2009
. Pada tanggal 18 Nopember 2009, beta resmi diluncurkan kepada masyarakat umum
di website Microsoft Office Beta, yang awalnya diluncurkan oleh Microsoft pada tanggal 11
November 2009 untuk menyediakan screenshot dari office suite baru Office 2010
Beta adalah versi, gratis berfungsi penuh dan berakhir pada tanggal 31 Oktober
2010.
Dalam upaya untuk
membantu pelanggan dan mitra dengan penyebaran Office 2010, Microsoft
meluncurkan Office 2010 program aplikasi kompatibilitas dengan alat dan
bimbingan yang tersedia untuk di-download. [24] Pada tanggal 5 Februari 2010,
kandidat rilis resmi membangun 4734,1000 yang tersedia untuk Connect dan MSDN penguji. Hal itu bocor
ke situs torrent Beberapa hari setelah itu, Escrow RTM membangun bocor.
Sejarah dan
pengembangan Microsoft Office 2010 Microsoft mengumumkan RTM pada tanggal 15
April 2010 dan bahwa versi terakhir adalah untuk memiliki teknologi pidato untuk
digunakan dengan text to speech pada Microsoft OneNote, Microsoft PowerPoint,
Microsoft Outlook, dan Microsoft Word. Office 2010 akan awalnya
dirilis untuk pelanggan bisnis pada tanggal 12 Mei 2010. Bisnis dengan Software
Assurance pelanggan bisa mendapatkannya sejak April 27 Januari 2010 dan
Pelanggan Volume Licensing lainnya mampu mendapatkannya sejak 1 Mei. MSDN dan TechNet
pelanggan telah dapat men-download versi RTM sejak April 22 Desember 2010. Nomor versi
RTM adalah 14.0.4760.1000.
Pada tanggal
15 Juni 2010, Office 2010 diluncurkan ke pelanggan ritel. Pada tanggal
27 Oktober 2010, Microsoft mengirimkan undangan ke sejumlah dekat Testers Pilih
untuk perusahaan untuk menguji preview membangun Office 2010 Service Pack 1
(SP1). Sebuah beta direncanakan akan dirilis pada
akhir tahun 2010.
Microsoft Office 2010 (juga
disebut Office 2010 dan Office 14) adalah sebuah paket produktivitas untuk
Microsoft Windows, dan penggantinya untuk Microsoft Office 2007. Office 2010
termasuk dukungan format file diperpanjang, update user interface, [5] dan
pengalaman pengguna yang diubah. Sebuah versi 64-bit Office 2010 [8] tersedia,
walaupun tidak untuk Windows XP atau Windows Server 2003.
Pada tanggal 15 April 2010,
Office 2010 dirilis ke manufaktur. Suite ini menjadi tersedia untuk pembelian
eceran dan online pada tanggal 15 Juni 2010. Office 2010 adalah versi pertama
untuk memerlukan aktivasi produk edisi lisensi volume.
Office 2010 menandai debut
versi online gratis Word, Excel, PowerPoint, dan OneNote, yang bekerja di web
browser (Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome dan Safari, tetapi
tidak Opera). Pemula Office 2010, edisi baru Kantor, menggantikan rumah low-end
perangkat lunak produktivitas, Microsoft Works.
Update Microsoft untuk suite
produktivitas mobile-nya, Office Mobile 2010, juga akan dirilis untuk Windows
Telepon menjalankan Windows Mobile 6.5 dan Windows Telepon 7. Pada Office 2010,
setiap aplikasi memiliki fitur pita, termasuk Outlook, OneNote, Publisher,
InfoPath, SharePoint Workspace (sebelumnya dikenal sebagai Groove), dan Kantor
baru Web Apps.
Menurut Microsoft ada 4 (empat) macam bentuk pembajakan
software :
- Pemuatan ke Harddisk: Biasanya dilakukan seseorang saat membeli personal komputer generik di toko komputer, yang oleh penjual langsung di install satu sistem operasi yang hampir seratus persen adalah Windows.
- Softlifting: Jika sebuah lisensi dipakai melebihi kapasitas penggunaannya seperti ada lima lisensi tetapi dipakai di sepuluh mesin komputer.
- Pemalsuan: Penjualan CDROM ilegal dan Penyewaan Software
- Downloading Ilegal: Mendownload sebuah program komputer dari internet.
Identifikasi Faktor (penyebab)
terjadiya pembajakan :
-
Masih mahalnya harga software untuk
standar masyarakat Indonesia
-
kurangnya kesadaran untuk menghargai
kekayaan intelektual orang lain
-
Sangat mudah untuk mendapatkan
software bajakan dengan cara mendownload
-
Kurangnya penegakkan hukum dan sanksi
tegas bagi pengguna software bajakan.
Sehingga seseorang yang melanggar Undang-undang Hak Cipta akan
dikenakan Undang-undang No. 19 tahun 2002 :
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Cara Pemerintah Untuk Mencegah Pembajakan Software :
1.
Menurunkan harga legal software
agar masyarakat dapat menjangkaunya
2.
Melakukan razia ditempat-tempat
umum
3.
Memberikan sanksi yang tegas
apabila seseorang melanggar hak cipta
4.
Memblokir situs yang dapat
digunakan mendownload software secara illegal
5.
Memberikan penjelasan akan
baiknya software asli dengan software bajakkan
Komentar
Posting Komentar